KecamatanKajang – Masyarakat Ammatoa merupakan salah satu masyarakat adat yang masih eksis ditengah ‘gempuran’ kapitalisme liberal dan merasuknya nilai-nilai ekstrimisme agama impor pada negeri ini. Mereka berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya diwilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Eksistensi masyarakat Ammatoa ditopang oleh keberhasilan mereka dalam mengelola ekosistem secara seimbang dan berkesinambungan. Keberhasilan itu tak dapat dilepaskan dari sistem nilai budaya mereka yang tertuang dalam Pasang ri Kajang.
Menjaga ’ Pesan’ Leluhur
Pasang ri Kajang merupakan pedoman hidup masyarakat Ammatoa yang terdiri dari kumpulan amanat leluhur. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pasang dianggap sakral oleh masyarakat Ammatoa, yang bila tidak diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari akan berdampak buruk bagi kehidupan kolektif orang Ammatoa (Usop, 1978). Dampak buruk yang dimaksud adalah rusaknya keseimbangan ekologis dan kacaunya sistem sosial. Begitulah keyakinan masyarakat Ammatoa terhadap Pasang ri Kajang.
Pasang mengandung panduan bagi hidup manusia dalam segala aspek, baik itu apek sosial, religi, mata pencaharian, budaya, lingkungan serta sistem kepemimpinan. Bahkan Pasang juga mendeskripsikan proses terjadinya bumi dengan berlandaskan pada mitologi masyarakat Ammatoa. Secara esensi, Pasang mirip dengan Lontarak dalam sistem kebudayaan Bugis.
Sekilas, Pasang menyerupai ajaran agama yang mengatur pola kehidupan manusia secara holistik. Meskipun tampaknya masyarakat Ammatoa tidak menganggap Pasang sebagai suatu religi atau sistem kepercayaan, karena Pasang justru dianggap lebih luas dari itu. Faktanya, masyarakat Ammatoa menganut sistem kepercayaan yang dinamakan Patuntung. Dan ajaran Patuntung ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Pasang ri Kajang.
Sebagaimana halnya kearifan lokal yang terdapat pada masyarakat adat pada umumnya, Pasang memuat berbagai ajaran leluhur yang substansinya adalah menuntun manusia untuk berbuat baik, hidup jujur dan sederhana. Hal itu tampak dalam ajaran yang terdapat dalam Pasang berikut ini :
Patuntung manuntungi, Manuntungi kalambusanna na kamase-maseanna, Lambusu’, Gattang, Sa’bara nappiso’na,
Artinya :
Manusia yang telah menghayati dan melaksanakan apa yang dituntutnya dikawasan adat (Ammatoa), yakni yang menuntut kejujuran, kesabaran, ketegasan, kebersahajaan dan kepasrahan dalam hidupnya.
Kebudayaan Ammatoa memang sangat lekat dengan pola hidup sederhana. Itupun berkorelasi dengan ajaran Pasang yang mengamanatkan kebersahajaan. Dalam konsepsi adat Ammatoa, ada ungkapan yang berbunyi “Anre kalumanynyang kalupepeang,Rie’ Kamase-masea” yang berarti “ditempat ini (kawasan adat Ammatoa) tidak ada kemakmuran, yang ada hanya kebersahajaan . Hal ini mencerminkan pandangan hidup orang Ammatoa yang menganggap kehidupan ideal itu adalah kehidupan yang sederhana atau ‘cukup’, bukan kehidupan yang makmur. Makmur diartikan sebagai kehidupan yang berkelebihan.
Pasang mengajarkan :
Angnganre na rie’, care-care na rie, Pammalli juku na rie’, tan koko na galung rie, Balla situju-tuju.
Artinya :
Hidup yang cukup itu adalah bila makanan ada, pakaian ada, pembeli lauk ada, sawah dan ladang ada dan rumah yang sederhana saja, (Hijjang, 2002).
Kebersahajaan hidup inilah yang berpengaruh pada sistem pengelolaan lingkungan hidup mereka yang berada di hutan kawasan adat Ammatoa.
Hutan sebagai Tana Toa
Secara garis besar, sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat Ammatoa berbasiskan pada zonasi lahan yang terbagi dalam dua area, yakni rabbang seppang (batas sempit) dan rabbang laura (batas luas). Rabbang seppang mencakup kawasan adat Ammatoa yang didalamnya terdapat hutan adat yang tidak boleh dirusak atau diganggu. Sementara rabbang laura melingkupi kawasan yang dapat digunakan sebagai sumber penghidupan orang Ammatoa yang rata-rata hidup dari berladang menetap serta beternak. Wilayah rabbang laura mencakup seluruh kawasan diluar kawasan adat atau rabbang seppang.
Hutan yang termasuk dalam kawasan adat Ammatoa memiliki luas 110 hektar (Sakka, 1999). Kawasan adat ini dinamakan juga Ilalang Embaya, sementara wilayah diluar kawasan adat bernama Ipantarang Embaya. Pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat Ammatoa sangat terkait dengan sistem religi mereka, Patuntung, yang merupakan salah satu aspek dari sistem nilai Pasang ri Kajang.
Dalam konsepsi Patuntung, hutan adat Ammatoa dipercaya sebagai tempat turunnya manusia pertama (Tau-Manurung) dibumi. Tempat tersebut juga diistilahkan sebagai Tana Toa atau tanah tua. Tana Toa juga diyakini sebagai tempat naiknya Tau-Manurung ke langit untuk mencapai kehidupan bersama Tuhan yang dalam konsepsi teologis Patuntung bernama Tau Rie’ A’ra’na (TRA).
Sakralitas kawasan adat Ammatoa inilah yang membuat masyarakat Ammatoa enggan merusak ekosistem yang berada dalam kawasan tersebut. Mereka melarang anggota masyarakatnya untuk menebang pohon, berburu satwa serta melakukan perbuatan lainnya yang dapat merusak sistem ekologi dalam Ilalang Embaya.
Dalam Pasang diserukan :
Punna nitabbangngi kayua, Nipappirangngangngi angngurangi bosi, Appatanre’tumbusu, napau turiolowa.
Artinya :
Kalau kayu ditebang, akan mengurangi hujan dan menghilangkan sumber mata air.
Begitu menurut nenek moyang kita
Lihat juga pernyataan penasehat adat Ammatoa (Galla Puto) berikut ini :
Anjo borongna iya kontaki bosiya, Nasaba konre mae anre’ pangairang, iyaminjo borongnga selaku pangairang, nasaba iya nakabattui bosi.
Artinya :
Hutan adalah yang mengontak hujan, sebab disini tidak ada pengairan, maka hutan lah yang berfungsi sebagai pengairan, karena hutanlah yang menyebabkan turunnya hujan.
Dalam hal ini terlihat adanya paradigma ekologis yang maju dari agama Patuntung. Sebuah kesadaran akan fungsi hidrologis dari hutan sebagai pengatur tata air bagi kebutuhan hidup masyarakat Ammatoa. Hutan dipandang sebagai tumbusu atau sumber mata air.
Indigenous knowledge seperti itulah yang tampaknya melandasi sistem kepercayaan mereka tentang sakralitas hutan adat sebagai tempat awal dan akhir dari Tau-Manurung. Kepercayaan yang sifatnya fungsional karena lahir dari pemikiran masyarakat peladang yang hidup menyatu dengan hutan sebagai tempat tinggal maupun sumber pangan mereka. Bila hutan itu hancur, maka hancur pula kehidupan mereka. Oleh sebab itulah lahir agama Patuntung serta Pasang ri Kajang sebagai suprastruktur kebudayaan Ammatoa untuk menjaga kelestarian hutan adat sebagai sumber penghidupan mereka.
Kearifan lokal masyarakat adat Ammatoa yang berlandaskan pada Pasang ri Kajang dengan Patuntung sebagai sistem religinya telah memberikan ‘pelajaran’ bagi kita, bahwasanya pengelolaan hutan atau lingkungan hidup sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia secara keseluruhan. Bila pengelolaan hutan dilakukan dengan menggunakan logika kapital yang tujuannya adalah akumulasi modal, maka kehancuranlah yang didapat. Bukan hanya kehancuran hutan itu sendiri, namun juga kehancuran manusia berikut peradabannya. Sementara bila pengelolaan hutan didasari oleh kesadaran yang tinggi akan kebersinambungan hidup manusia, maka kita akan selamat. Sudah saatnya kapitalisme ‘buta’ yang menjadi landasan dari logika kapital dibuang ke ‘tong sampah’ peradaban, karena terbukti menistakan kemanusiaan selama ratusan tahun.
HISKI DARMAYANA
Penulis adalah kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumedang dan alumni Antropologi Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung
Comments
Post a Comment